JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari. "Media daring...
Berita Lainnya