Jumat 17 Jul 2020 09:28 WIB

RUU BPIP Diharapkan tak Picu Pro-Kontra Masyarakat

RUU BPIP tak lagi mengandung pasal-pasal kontroversial yang sempat ditolak publik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima surat presiden yang diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima surat presiden yang diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -– Pengurus Daerah (PD) XIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Jatim menyatakan, kesiapannya mengawal pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Surat Presiden Joko Widodo tentang RUU BPIP telah diserahkan ke DPR RI, yang menandakan akan dilanjutkan ke pembahasan.

Ketua PD XIII GM FKPPI Jatim, R. Agoes Soerjanto berharap, RUU BPIP yang kini telah resmi dibahas di DPR RI, tidak lagi dipermasalahkan pihak tertentu. Apalagi sampai memicu pro dan kontra. Sebab, kata dia, RUU BPIP secara substansi berbeda dari RUU HIP.

"RUU BPIP berisikan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Oleh karena itu, RUU BPIP tak lagi mengandung pasal-pasal kontroversial yang sempat ditolak publik," kata Agoes di Surabaya, Kamis (16/7).

Agoes meyakino, jika RUU BPIP disahkan, akan ada acuan hukum tegas atau legalitas BPIP. Dimana saat ini Indonesia telah memiliki BPIP yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo. BPIP adalah revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

“BPIP akan semakin memiliki acuan hukum yang kuat, sistemik dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugasnya mendoktrinasi Pancasila di segala bidang dan aspek kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa,” ujarnya.

Agoes mengatakan, GM FKPPI yang mewakili generasi muda sangat membutuhkan RUU BPIP ini. Karena RUU BPIP adalah acuan hukum pembinaan dan pengamalan Pancasila agar bisa benar-benar dilaksanakan dan diimplementasikan dalam kehidupan sosial. Serta diharapkannya menjadi pakem kultur masyarakat.

"BPIP akan kuat. Karenanya RUU BPIP optimis akan disambut baik oleh semua komponen anak bangsa. Dengan adanya RUU BPIP, harapanya juga akan mengatur bagaimana penanaman nilai-nilai Pancasila kembali dilakukan melalui pendidikan sejak mulai dini," ujarnya.

Melalui pendidikan, kata Agoes, Pancasila akan dipahami secara kultural. Sehingga generasi muda akan siap menjadikan Pancasila sebagai alat pertahanan yang mujarab dalam menangkal segala gangguan dan ancaman globalisasi. "Untuk itu kembali saya saya tegaskan, Pancasila jangan dipergunjingkan lagi. Pancasila adalah final,” kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement