Jumat 17 Jul 2020 14:57 WIB

Waketum MUI: DPR Jangan Ngotot Loloskan RUU HIP

MUI menolak RUU HIP.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Waketum MUI: DPR Jangan Ngotot Loloskan RUU HIP. Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi.
Foto: Republika/Prayogi
Waketum MUI: DPR Jangan Ngotot Loloskan RUU HIP. Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mempertanyakan DPR yang tak kunjung mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari program legislasi nasional (prolegnas). Dia mendesak DPR agar tidak bersikukuh dengan RUU HIP.

"Mencabut RUU HIP dari prolegnas ini menjadi tanggung jawab DPR, maka DPR ini jangan ngotot. Mengapa tidak dicabut. Artinya, kalau memang ada rencana mau membahas RUU BPIP, cabut saja dulu RUU HIP dari prolegnas," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (17/7).

Baca Juga

Muhyiddin menilai ada sesuatu yang hendak ditutup-tutupi terkait RUU HIP. Selain itu, menurutnya pemerintah pun semestinya menolak dan meminta RUU HIP dicabut dari prolegnas jika memang ingin meloloskan RUU BPIP menjadi undang-undang.

"MUI masih tetap menolak dan menyesalkan mengapa RUU HIP masih belum dicabut dari prolegnas. MUI menolak apa pun RUU yang diajukan oleh DPR atau oleh pemerintah selama tidak memberikan manfaat bagi bangsa, bagi rakyat, dan merusak kedaulatan negara," kata dia.

Terhadap RUU BPIP sendiri, Muhyiddin mengatakan harus ada sosialisasi kepada publik agar bisa terlebih dulu dipelajari secara cermat. RUU tersebut mesti dipelajari secara komprehensif, baik dari aspek historis, yuridis, filosofis dan lainnya.

Seharusnya, lanjut Muhyiddin, ada naskah akademik yang disampaikan ke publik. Sayangnya, dia menambahkan, pemerintah tidak pernah menyampaikan ke publik termasuk organisasi kemasyarakatan. Dia khawatir RUU BPIP menjadi pintu munculnya penafsir tunggal Pancasila. Jika demikian, maka bisa disalahgunakan.

"Pemerintah tidak pernah menyampaikan itu kepada NGO, kepada ormas. Kami khawatir RUU BPIP ini menjadi penafsir tunggal Pancasila. Kalau demikian, bisa disalahgunakan untuk menggebuk lawan-lawan politik, memberangus kebijakan-kebijakan atau mereka yang berbeda paham dengan pemerintah. Maka ini penting kita pahami," kata dia.

Muhyiddin mengatakan belum mengetahui isi RUU BPIP. Memang banyak media massa yang menyebut RUU BPIP tidak menyangkut Pancasila. "Tetapi itu kan kata ketua DPR. Kami belum tahu makhluk apa RUU BPIP itu, belum tahu isi perut RUU BPIP itu," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement