REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mempertanyakan, konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah kepada DPR, pada Kamis (16/7). Adanya RUU BPIP tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait status RUU HIP saat ini.
"Kami menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri yang hari ini datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik: bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP," kata Jazuli dalam keterangan tertulis kepada Republika, Jumat (17/7).
Jazuli mengatakan, Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Namun diketahui Pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP. Anggota komisi I DPR tersebut mempertanyakan urgensinya RUU BPIP tersebut diajukan Pemerintah.
"Karena tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri. Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada Fraksi-Fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan Pemerintah," ujarnya.
Jazuli menegaskan, bahwa sikap Fraksi PKS tetap menolak RUU HIP sebagaimana yang telah disampaikan ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Dia meminta, agar pimpinan dewan merespon penolakan tersebut dengan bijaksana. Selain itu, Fraksi PKS juga tidak ingin ada kesan DPR mengelabui rakyat dengan mengubah judul RUU HIP.
"RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," tegasnya.
Jazuli menambahkan, kalaupun ada usulan RUU baru yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka harus diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.