Jumat 17 Jul 2020 21:13 WIB

Dua Tenaga Kesehatan yang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Dua tenaga kesehatan yang positif covid-19 berasal dari Puskesmas Garut

Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19. Dua tenaga kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang positif COVID-19 telah dinyatakan sembuh sehingga diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut.
Foto: Antara/Fauzan
Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19. Dua tenaga kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang positif COVID-19 telah dinyatakan sembuh sehingga diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dua tenaga kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang positif COVID-19 telah dinyatakan sembuh sehingga diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut.

"Syukur alhamdulillah, kasus konfirmasi positif COVID-19 telah dinyatakan sembuh oleh tim dokter RSUD dr Slamet Garut," kata Humas Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Garut Yeni Yunita di Garut, Jumat (17/7).

Ia menuturkan, pasien positif COVID-19 itu perempuan usia 27 tahun warga Kecamatan Karangpawitan dan usia 24 tahun asal Kecamatan Cilawu yang diumumkan positif pada Ahad (12/7).

Pasien itu, lanjut dia, mendapatkan penanganan medis di RSUD dr Slamet Garut, kemudian diperbolehkan pulang karena hasil pemeriksaan sudah negatif dari COVID-19."Konfirmasi positif 28 kasus, terdiri dari nol orang dalam perawatan, 25 orang dinyatakan sembuh, dan tiga orang meninggal," katanya.

Sementara itu, total kasus status orang tanpa gejala, orang dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 di Garut sebanyak 5.126 kasus.

Petugas medis di lapangan menelusuri dan memeriksa setiap orang yang dilaporkan kontak fisik dengan pasien positif COVID-19 untuk mendeteksi secara dini penyebaran wabah virus tersebut.

Sebelumnya, dua tenaga kesehatan di Puskesmas Cempaka dan Puskesmas Bagendit diketahui positif COVID-19, akibatnya pelayanan di puskesmas itu ditutup untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement