REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat memastikan seluruh hewan qurban baik sapi, kerbau, kambing maupun domba yang dijual di puluhan lapak kondisinya sehat dan sesuai syariat, setelah petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan tersebut.
"Sejak awal Juli kami sudah mengerahkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk usia hewan qurban karena harus sesuai dengan syariat," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan di Sukabumi, Sabtu (18/7).
Menurut dia, untuk di Kota Sukabumi ada sekitar 80 hingga 85 lapak penjualan hewan qurban. Jika dibandingkan tahun lalu, ada pertambahan jumlah sekitar lima persen, belum lagi ditambah lapak yang berada di sekitar permukiman masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya hewan qurban yang tidak layak seperti cacat, tidak cukup umur maupun sakit. Pemeriksaan ini difokuskan kepada kondisi kesehatan antisipasi ada yang tertular penyakit ternak seperti antraks dan lainnya.
Tidak hanya itu, petugas yang berada di lapangan pun memeriksa surat asal dan kesehatan hewan itu, jika ada yang berasal dari daerah penularan penyakit ternak maka sudah tentu hewan qurban itu dilarang untuk diperjualbelikan khawatir mengidap penyakit.
Selain itu, pihaknya memperketat masuknya hewan qurban dari luar daerah dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pos jaga seperti perbatasan. Namun diakuinya, pada masa pandemi Covid-19 hewan qurban yang sudah lulus pemeriksaan tidak diberikan kalung dengan alasan tidak ada anggaran.
Pihaknya juga mengakui tidak bisa memeriksa seluruh lapak penjualan apalagi yang berada di sekitar permukiman, karena keterbatasan personel. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga yang hendak membeli hewan qurban agar teliti dan menanyakan surat asal dan kesehatan hewan itu.
"Permintaan hewan qurban pada tahun ini diperkirakan meningkat, tapi kami belum bisa memprediksi berapa persentase kenaikannya. Naiknya permintaan tersebut karena tahun ini pemerintah pusat tidak memberangkatkan jemaah calon haji sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, sehingga jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya akan berqurban di Sukabumi," ujarnya.
Andri mengimbau meskipun Kota Sukabumi sudah berstatus zona hijau, tetapi setiap lapak wajib menerapkan protokol kesehatan seperti penjual dan pembeli dalam bertransaksi harus menggunakan masker, tetap menjaga jarak dan di sekitar lapak harus tersebut tempat cuci tangan atau hand sanitizer.