Pelayan menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah saat melayani pelanggan di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Warga makan di Warung Tegal (Warteg) Ellya yang telah menerapkan protokol kesehatan di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Warga makan di Warung Tegal (Warteg) Ellya yang telah menerapkan protokol kesehatan di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayan menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah saat melayani pelanggan di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan.
sumber : Antara
Advertisement