Senin 20 Jul 2020 23:30 WIB

Pemkot Depok Tetapkan Standar Penanganan Limbah Qurban

Untuk kambing atau domba kedalaman lubangnya 0,5 meter serta 1 meter untuk sapiqurban

Sejumlah petugas memeriksa kesehatan hewan kurban di Mall Hewan Kurban, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemeriksaan itu untuk menjamin kesehatan hewan dari berbagai penyakit sehingga layak untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas memeriksa kesehatan hewan kurban di Mall Hewan Kurban, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemeriksaan itu untuk menjamin kesehatan hewan dari berbagai penyakit sehingga layak untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Jawa Barat menetapkan ukuran standar untuk penanganan limbah hewan qurban dalam situasi pandemiCOVID-19.

Ukuran terstandaritu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19 di Kota Depok.

Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati di Depok, Senin (20/7), mengatakan ketentuan ukuran lubang penampungan darah kambing, domba, sapi, atau kerbau yaitu 0,5 meter x 0,5 meter untuk setiap 10 ekor hewan, untuk kedalamannya bervariasi.

"Untuk kambing atau domba kedalaman lubangnya 0,5 meter serta 1 meter untuk sapi atau kerbau," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan. Penyangga tersebut, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai. Dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm.

"Harus dipastikan juga lantai atau alas tempat penyembelihan tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah," katanya.

Selanjutnya, kata Ety, untuk penimbunan limbah, dapat dilakukan dengan ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter setiap 1 ekor sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 meter untuk setiap satu ekor kambing berukuran 25-35 kg.

"Mudah-mudahan aturan yang sudah ditetapkan ini bisa dilaksanakan dengan baik, semua itu guna meminimalkan pencemaran lingkungan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement