REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, Provinsi Aceh, belum membolehkan proses belajar tatap muka untuk sekolah tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat. Meskipun, wilayah tersebut sudah berstatus zona hijau.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Aceh Tengah, dr Yunasri, Senin (20/7), mengatakan, sebenarnya wilayah zona hijau sudah dibolehkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka untuk tingkat SMP dan SMA sederajat. Namun, di Pemerintah Aceh Tengah baru mengizinkan tingkat SMA yang dapat melaksanakan aktivitas sekolah secara tatap muka.
"Masih SMA sederajat saja, sesuai dengan izin Pak Bupati dan rekomendasi dari gugus tugas," kata Yunasri, di Kabupaten Aceh Tengah.
Meski demikian, kata Yunasri, ada beberapa SMA juga yang belum melaksanakan sekolah secara tatap muka, karena belum menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Itu pun ada beberapa SMA yang tidak direkomendasi, karena memang belum menyiapkan sarana prasarana yang sesuai dengan prosedur atau protokol kesehatan," katanya.
Menurut Yunasri, kebijakan itu masih dapat berubah sesuai kondisi di lapangan. Namun, pemerintah belum menentukan batas waktu pelaksanaan proses belajar tatap muka tersebut, hanya dapat dilaksanakan pelajar tingkat SMA dan sederajat.
"Itu belum tahu kita sampai kapan, bisa saja nanti berubah sewaktu-waktu, tapi kita belum tahu kapan," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri seperti Menteri Kesehatan, Menter Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Menteri Agama, bahwa daerah zona hijau itu sudah boleh dilakukan pembelajaran tatap muka untuk SMA dan SMP, dimulai 13 Juli 2020. "Tapi kita Kabupaten Aceh Tengah masih membolehkan untuk SMA saja," ujarnya.