Selasa 21 Jul 2020 15:58 WIB

Petugas Bongkar Gubuk Liar Pasien Covid-19 di Maphar Jakbar

Gubuk dengan ukuran 80 sentimeter kali 3 meter itu dihuni oleh 10 anggota keluarga.

Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP  dibantu anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Provinsi DKI Jakarta, membongkar sebuah gubuk liar berukuran 80 sentimeter x 3 meter. Gubuk liar itu berada di Jalan Kebon Jeruk 18 RT 03/09 Maphar, Tamansari, Jakarta Barat dan dihuni pasien positif Covid-19.

Alasan pembongkaran gubuk tersebut selain dianggap tidak sehat untuk dihuni, juga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar yang berlalu-lalang di sekitarnya, karena berlokasi di badan jalan. "Itu kan badan jalan, jadi ada dua gubuk. Awalnya kami konsentrasi ke penanganan Covid-19, ternyata penghuni di situ positif Covid-19 beserta keluarganya," ujar Lurah Maphar Sri Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga

Sri mengatakan, gubuk dengan ukuran sekecil itu dihuni oleh sepuluh anggota keluarga. Sementara, anggota keluarga yang positif Covid-19 telah dibawa ke rumah sakit.

Sehingga, gubuk tersebut dinilai tidak sehat untuk keluarga pasien yang tengah menjalani karantina mandiri. "Saya imbau persuasif harus pindah dari sini, karena dari desakan masyarakat banyak. Mereka beraktivitas semua di jalan, yang memasak, dan sebagainya, jadi mengganggu orang," kata Sri.

Melalui pendekatan, akhirnya keluarga tersebut mau berpindah ke rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Gubuk itu dibongkar sejak Senin (20/7), melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota PPSU.

Sri mengatakan, ada enam gubuk yang berdiri di badan jalan kawasan Kelurahan Maphar. Oleh karena itu, pembongkaran gubuk tersebut menjadi peringatan untuk lainnya. "Untuk adilnya semua saya kasih peringatan. Sekarang tanahnya sudah dibikin taman," ujar dia.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement