Selasa 21 Jul 2020 23:53 WIB

Jakpus Sarankan Potong Qurban di Rumah Potong Hewan

Hewan qurban yang disembelih di rumah potong hewan dagingnya dipastikan higienis.

Jakpus Sarankan Potong Qurban di Rumah Potong Hewan
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Jakpus Sarankan Potong Qurban di Rumah Potong Hewan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyarankan masyarakat yang ingin berqurban di tengah masa pandemi Covid-19 untuk melakukan pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Kita harapkan dilakukan di RPH," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Baca Juga

Menurut Bayu, pemotongan hewan qurban di RPH merupakan antisipasi dari aspek kesehatan. Jika pemotongan qurban dilakukan di RPH, maka daging qurban yang nantinya dibagikan kepada masyarakat pun dipastikan dalam kondisi yang higienis dan penanganannya sudah sesuai standar kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, tidak ada larangan bagi masyarakat melakukan pemotongan hewan qurban di masjid-masjid seperti tradisi yang biasa dilakukan selama Idul Adha. "Potong (hewan qurban) di masjid boleh, asal prosedurnya benar. Salah satunya menyiapkan lubang untuk pembuangan darah, jangan sampai dibuang ke saluran air. Ini yang harus di antisipasi. Kami juga sudah imbau kepada lurah menyosialisasikan itu," kata Bayu.

Para petugas pemotongan hewan qurban selama pandemi ini diharapkan menggunakan alat-alat yang telah disterilisasi agar tidak ada kuman atau virus yang menempel pada daging qurban. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat mengintensifkan tes kesehatan hewan qurban ke titik-titik penampungan hewan kurban di delapan kecamatan sejak Senin (20/7).

Sudin KPKP Jakarta Pusat mencatat hingga Jumat (19/7) telah memeriksa sebanyak 402 hewan qurban di Jakarta Pusat dalam periode 13-16 Juli 2020. "Semua hewan qurban yang telah kami periksa, alhamdulillah sehat semua, dan pedagang hewan qurban bisa menunjukkan surat kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat Suharini Eliawati saat dihubungi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement