Selasa 21 Jul 2020 21:54 WIB

Mantan Pengacara Trump Upayakan Bebas dari Bui

Michael Cohen minta pengadilan federal untuk membebaskannya dari penjara

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, Michael Cohen minta pengadilan federal untuk membebaskannya dari penjara. llustrasi.
Foto: AP Photo/Craig Ruttle
Mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, Michael Cohen minta pengadilan federal untuk membebaskannya dari penjara. llustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Mantan pengacara Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Michael Cohen, meminta pengadilan federal pada Senin untuk membebaskannya dari penjara. Cohen mengatakan bahwa dia dijebloskan ke bui sebagai pembalasan karena menyatakan rencananya untuk menerbitkan buku terkait sang presiden.

Cohen sementara dilepaskan dari penjara federal pada Mei terkait kekhawatiran terpapar virus corona jenis baru. Dia telah menyelesaikan sekitar satu tahun dari vonis hukuman selama tiga tahun untuk keterlibatannya dalam pembayaran uang tutup mulut pada dua perempuan, dan juga untuk tindak kriminal keuangan serta berbohong kepada Kongres tentang rencana untuk membangun Menara Trump di Moskow.

Baca Juga

Namun dia kembali masuk penjara bulan ini, sebuah pelanggaran terhadap hak-hak Amandemen Pertama di bawah Konstitusi AS. Pengacaranya mengatakan dalam sebuah petisi yang dibuat di pengadilan federal di Manhattan terhadap Jaksa Agung William Barr, direktur Biro Lembaga Pemasyarakatan, dan sipir di penjara federal Otisville di New York.

"Dia ditahan sebagai pembalasan atas pembicaraannya yang terlindungi, termasuk membuat manuskrip buku yang mengkritik presiden dan baru-baru ini mengumumkan niatan untuk menerbitkan buku tersebut dalam waktu dekat, sesaat sebelum pemilu yang akan datang," kata kuasa-kuasa hukumnya dalam petisi itu.

Kantor William Barr, Direktur Biro Lembaga Pemasyarakatan Michael Carjaval, dan sipir penjara federal Otisville James Petrucci tidak merespons permintaan untuk memberi komentar pada Senin malam.

Buku Cohen, yang mulai dia tulis usai vonis hukumannya, menjelaskan pengalamannya bersama Trump, dan menjelaskan isu terkait "kepentingan nasional dan kepentingan publik yang kuat", mengingat 2020 adalah tahun pemilu, kata para kuasa hukum.

Saat ia keluar dari penjara, Cohen mengatakan melalui Twitter dia berencana untuk menerbitkan buku tersebut sebelum pemilu November.

Pria berusia 53 tahun itu dijebloskan ke dalam penjara federal pada 9 Juli setelah menolak untuk menerima perintah bungkam (gag order) sebagai kondisi untuk menjalankan hukumannya dengan penahanan di rumah, menurut kuasa hukum Cohen. Serikat Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union) dan kantor hukum Perry Gulha LLP telah bergabung dalam petisi untuk kebebasan Cohen dari penjara.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement