Rabu 22 Jul 2020 12:44 WIB

Arab Saudi Tutup Masjidil Haram di Hari Arafah dan Idul Adha

Masjidil Haram ditutup sementara pada Idul Adha untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah.
Foto: Amr Nabil/AP Photo
Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi akan menutup Masjidil Haram untuk jamaah pada hari Arafah dan Idul Adha. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Penangguhan shalat di Masjidil Haram dan bangunan luarnya akan berlanjut. Kami mempersilakan orang-orang Makkah untuk berbuka puasa pada hari Arafah di rumah mereka," kata asisten komandan pasukan keamanan haji untuk Masjidil Haram Mayjen Mohmmed bin Wasl al-Ahmadi pada Selasa (21/7), dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

Menurut al-Ahmadi, tahap pertama perencanaan haji mendatang telah selesai. Sebagai bagian dari tindakan pencegahan, jalur khusus mengelilingi Ka'bah dan ritual sai telah ditentukan. "Kami terutama berfokus pada aspek kesehatan tahun ini karena situasi yang luar biasa. Tahap-tahap yang tersisa akan dilaksanakan dalam beberapa hari mendatang," ujarnya.

Arab Saudi telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini karena adanya pandemi Covid-19. Mereka yang diperkenankan melaksanakannya adalah warga, termasuk warga asing, yang telah tinggal di negara tersebut.

Arab Saudi telah mengeluarkan protokol keamanan serta pembatasan terkait Covid-19 yang harus dipatuhi selama penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu diharapkan dapat mencegah dan menekan penyebaran virus.

Tindakan pencegahan itu antara lain, semua jamaah, petugas di situs-situs suci, dan otoritas yang mengatur haji harus mengenakan masker setiap saat. Pos pemeriksaan suhu tubuh harus disiapkan di semua pintu masuk, termasuk pintu tempat menginap, area tunggu bus, dan Masjidil Haram.

Jamaah dilarang memasuki situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin haji, terhitung mulai 19 Juli hingga 2 Agustus. Kelompok jamaah dilarang berkerumun, termasuk dalam tenda penginapan.

Nantinya, satu tenda didirikan seluas 50 meter persegi dan hanya diperbolehkan dihuni 10 orang. Mereka dilarang berbagi barang-barang pribadi seperti handuk, peralatan pelindung, alat komunikasi, pakaian, produk cukur dan sejenisnya.

Para jamaah diizinkan menunaikan shalat berjamah. Namun, mereka tetap diwajibkan mengenakan masker dan melakukan penjarakan fisik antara 1,5 hingga dua meter.

Untuk proses "lempar jamrah", batu yang diberikan kepada para jamaah akan terlebih dulu disterilisasi dan dikemas. Prosesi dilakukan secara bergiliran dan hanya 50 orang diizinkan dalam satu gelombang.

Para jamaah dilarang menyentuh Ka'bah dan mencium Hajar Aswad. Jamaah yang dicurigai terinfeksi Covid-19 akan tetap diizinkan melanjutkan prosesi haji mengingat mereka mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis. Namun jamaah semacam itu akan digabung dalam kelompok yang sama. Mereka pun akan tinggal di akomodasi terpisah dari jamaah haji lainnya.

Setiap bus yang digunakan untuk jamaah hanya boleh menampung separuh dari total kapasitas penumpang. Anggota keluarga diizinkan duduk berdampingan, tergantung ketersediaan kursi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement