REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China menentang keputusan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan asal negaranya karena dianggap terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Uighur di Xinjiang. Beijing menilai langkah tersebut telah mengintervensi urusan dalam negerinya.
"Dengan dalih 'HAM', AS telah menyalahgunakan langkah-langkah pembatasan ekspor dan menempatkan perusahaan-perusahaan China itu dalam daftar entitasnya. China dengan tegas menentang praktik ini karena melanggar norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, mencampuri urusan dalam negeri China, dan merusak kepentingan China," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Wang Wenbin pada Selasa (21/7), dikutip laman resmi Kemlu China.
Wenbin mengklaim AS tidak peduli tentang HAM. Tujuan sebenarnya dari Washington adalah menindas perusahaan-perusahaan China, mengganggu stabilitas Xinjiang, dan memfitnah kebijakan China atas Xinjiang. Menurutnya, komunitas internasional mengetahui hal itu dengan sangat jelas.
"Kami mendesak AS untuk memperbaiki kesalahannya, menarik keputusan ini, dan berhenti mengintervensi urusan dalam negeri China. China akan terus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan kami," ujar Wenbin.