REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong akan mewajibkan penggunaan masker di dalam ruangan yang ada di tempat publik, termasuk mal dan pasar. Aturan itu mulai berlaku pada Rabu (22/7).
"Ini adalah waktu yang sangat kritikal bagi Hong Kong, kami meminta seluruh warga agar tetap tinggal di rumah," ujar Menteri Kesehatan Sophia Chan.
Hong Kong kembali memperketat pembatasan sosial sejak Juli. Peningkatan itu dilakukan setelah terjadi lonjakan kasus yang ditransmisikan secara lokal. Otoritas setempat memperingatkan tentang kemungkinan datangnya gelombang ketiga pendemi virus corona.
Chan mengatakan, lonjakan kasus terjadi karena sebagian besar warga Hong Kong tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan akan berlaku selama dua minggu.
Hong Kong menutup sejumlah tempat publik, termasuk gym dan pusat-pusat hiburan hingga 28 Juli. Pemerintah juga memberlakukan larangan makan di restoran mulai pukul 18.00 sore waktu setempat.
Sejak akhir Januari, Hong Kong mencatat lebih dari 2.000 kasus infeksi virus corona. Selain itu, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat virus tersebut mencapai 14 orang.