Rabu 22 Jul 2020 15:53 WIB

Polisi Cilacap Ringkus Pelaku Pencabulan 30 Anak

Pencabulan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 lalu.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pihak kepolisian resor Cilacap, berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diketahui telah melakukan tindak pencabulan terhadap 30 anak laki-laki. "Tersangka berinisial K alias Ceming (31), warga Cipari Kecamatan Cipari," jelas Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Rabu (22/7).

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan berdasarkan adanya laporan beberapa orang tua di Cipari yang mengaku anaknya telah dicabuli tersangka. Laporan tersebut, disampaikan pada petugas di Polsek Cipari.

Baca Juga

Berdasarkan laporan tersebut, petugas polsek bersama anggota Satreskrim Polres Cilacap, melakukan penyelidikan. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di Jakarta.

"Melalui pendekatan pada orang tuanya, kami minta agar orang tua tersangka membujuk tersangka untuk pulang kampung. Permintaan orang tua ini, ternyata dituruti tersangka sehingga kami bisa langsung menangkap tersangka di rumahnya," kata Kapolres.