Selasa 17 Sep 2024 13:24 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun di Cimahi Ditangkap

Dugaan pencabulan yang dialami korban terungkap pada bulan Juni tahun 2024 lalu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satreskrim Polres Cimahi tengah menginterogasi Mulyana (34 tahun) pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun di Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Foto: Dok Republika.
Satreskrim Polres Cimahi tengah menginterogasi Mulyana (34 tahun) pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun di Cimahi, Selasa (17/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Mulyana (34 tahun) pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Seperti diketahui, Mulyana merupakan tetangga korban. Ia diamankan di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung belum lama ini setelah berusaha melarikan diri dari polisi.

Baca Juga

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun merupakan tetangga korban. Setelah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, pelaku mangkir. "Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari. Pelaku tetangganya sendiri," ujar Tri, Selasa (17/9/2024).

Tri mengatakan pelaku melakukan aksinya pada bulan April tahun 2024 lalu. Korban tengah bermain ikan dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke sebuah rumah dan dilakukan pencabulan. "Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa melakukan persetubuhan," kata Tri.