REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran mengenai aturan penggunaan GOR/Stadion di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menetapkan pembukaan gelanggang olah raga (GOR) dan stadion di wilayah itu pada 20 Juli 2020.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan fasilitas olahraga tersebut harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan diantaranya pengguna kegiatan harus menandatangani surat perjanjian kepatuhan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Olahraga yakni Ujang Henra mengatakan Dispora telah membuat panduan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan olahraga.
Diantaranya adalah panduan memasuki fasilitas olahraga seperti memakai masker, menghindari jabat tangan, melakukan cek suhu tubuh dan sebagainya.
Lalu ada juga panduan berada di dalam fasilitas olahraga seperti menjaga jarak, memakai masker, menghindari menyentuh wajah, tidak menyentuh peralatan secara bersama, hingga keluar dan masuk ruangan secara tertib, tambahnya.
Kemudian untuk latihan olahraga, ada pembatasan jumlah pelaku olahraga, peralatan wajib disemprot disinfektan sebelum digunakan, pelaku olahraga yang di beristirahat harus memakai masker dan kesesuaian jam olahraga dengan ketahanan tubuh.
"Panduan ini sudah kami siapkan dan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga maka bisa mengisi formulir sebagai syarat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan," ujarnya.