Kamis 23 Jul 2020 12:48 WIB

DKI Jelaskan Alasan Kebijakan Ganjil-Genap Belum Diterapkan

Kapasitas transportasi umum belum mampu menampung pengguna.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI belum menerapkan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap (gage) selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sebab, kapasitas transportasi umum yang ada saat ini belum mampu menampung pengguna kendaraan pribadi yang beralih menggunakan transportasi umum.

"Kita juga mempertimbangkan suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang. Itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum jika dilakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Baca Juga

Syafrin menjelaskan, hingga kini Dishub DKI masih menerapkan protokol kesehatan bagi penggunaan transportasi umum. Salah satunya adalah pembatasan jumlah penumpang dan saling menjaga jarak.

Dia menuturkan, jika sistem ganjil-genap kembali diberlakukan, maka dapat menimbulkan penumpukan penumpang pada transportasi umum. "Jadi begitu dibatasi lalu lintas kendaraan pribadi, tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," jelas Syafrin.

Adapun peniadaan sementara sistem ganjil-genap itu telah dilakukan sejak penerapan PSBB pada Maret 2020 lalu. Keputusan itu diambil lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

"Kami di DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB fase 1 untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam konferensi pers, Kamis (16/7) malam. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement