Kamis 23 Jul 2020 19:07 WIB

In Picture: JPU Kasus Novel Baswedan Diperiksa Komisi Kejaksaan

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Ahmad Patoni berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan usai diperiksa di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7). Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum (JPU)kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan diperiksa Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7).

Komisi Kejaksaan RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement