Jumat 17 Jul 2020 12:21 WIB

Novel Nilai Peradilan Dipersiapkan untuk Gagal

Novel mengaku pasrah lantaran tidak bisa berbuat apa-apa lagi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan  menilai putusan terhadap dua penyerangnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, semakin memperlihatkan peradilan yang dipersiapkan untuk gagal.

"Saya meyakini begitu (peradilan dipersiapkan untuk gagal)," kata Novel kepada wartawan, Kamis (16/7).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja memvonis dua penyerang Novel, Rahmat Kadir  dua tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti turut bersama-sama melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap penyidik KPk Novel Baswedan.

Atas putusan itu, Novel mengaku sudah mengetahui vonis ringan yang akan dijatuhkan kepada dua penyerangnya. Informasi tersebut ia dapatkan dari berbagai sumber.

Novel melanjutkan, persiapan peradilan yang gagal pun tampak dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Salah satunya yakni tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

"Ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kira itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," tutur Novel.

Atas putusan proses hukum ini, Novel mengaku pasrah lantaran tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu. "Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," ujar Novel.

"Jadi, makin sial-lah saya sebagai korban warga negara Indonesia ini," tambahnya lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement