Sabtu 18 Jul 2020 06:32 WIB

Vonis Pelaku Penyerang Novel Harusnya Minimal Lima Tahun

Vonis bagi penyerang Novel terkesan seperti cari aman saja.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan pengadilan atas dua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Ia menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Seharusnya paling tidak hukuman itu sekitar lima tahun baru akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar saat dihubungi Republika, Jumat (17/7).

Baca Juga

Fickar menjelaskan, pelaku penyerang Novel ancaman maksimalnya bisa mencapai tujuh tahun. Di samping itu, bahan yang digunakan untuk menyerang Novel juga berbahaya bagi kesehatan tubuh dan menyebabkan kematian.

Penyerangan itu juga dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara di bidang penegakan hukum anti korupsi sebagai penyidik KPK. "Ini seharusnya menjadi faktor pemberat sebagaimana disebutkan dalam pasal 356 KUHP," ujar Fickar.