REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 250 ekor lobster hasil budidaya kembali dilepasliarkan ke alam untuk memenuhi ketentuan restocking sebesar 2 persen. Pelepasliaran lobster berjenis mutiara dan pasir dilakukan di Kawasan Konservasi Maritim (KKM) HMAS Perth, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aryo Hanggono, menjelaskan sesuai Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut.
“Pelepasliaran lobster di luar lokasi penangkapan dapat dilakukan di dalam kawasan konservasi perairan, baik nasional maupun daerah” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Jakarta (23/7).
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie menerangkan 250 ekor lobster berukuran dewasa yang dilepasliarkan adalah hasil budidaya PT Agrinas.
Lokasi pelepasliaran merupakan lokasi tenggelamnya kapal perang HMAS Perth, Australia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai KKM.
"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan," katanya.
Iwan menambahkan, lobster yang dilepasliarkan berada dalam kondisi baik. Pelepasliaran dilakukan dengan memasukkan lobster ke dalam pipa pvc dengan posisi tegak dan ujung bawahnya tertutup, kemudian ujung atas yang terbuka dilepas sampai dasar laut dan bagian ujung tertutup ditarik ke atas sehingga lobster keluar dari pipa pvc tepat di dasar lautan berkarang.
“Setelah pelepasliaran lobster, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran oleh pelaksana kegiatan yaitu PT Agrinas dan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang,” paparnya.
Lepas di Konawe Selatan
Selain itu, pelepasliaran terhadap 50 ekor lobster hasil budidaya dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kepala BPSPL Makassar Andry Indryasworo Sukmoputro, mengungkapkan, penentuan lokasi sesuai arahan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ditjen PRL yaitu di dalam kawasan konservasi perairan serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Drektorat Jenderal Perikanan Budidaya.
“Lokasi pelepasliaran lobster berdasarkan pertimbangan habitat yang sesuai serta status sebagai zona inti yang merupakan zona larang tangkap sehingga lobster yang dilepasliarkan nantinya tetap terjaga dan berkembang biak dengan baik dan aman," katanya.
Ia menjelaskan, total lobster milik PT Pelangi Maritim Jaya yang dilepasliarkan sebanyak 50 ekor itu terdiri dari 49 ekor lobster jenis Mutiara (Panulirus ornatus) dan 1 ekor lobster jenis Pasir (Planulirus homarus).