REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Operasi Patuh Jaya 2020 di Kota Depok, sebanyak 315 pengendara sepeda motor maupun mobil terkena tilang dibeberapa titik ruas jalan utama. Operasi Patuh Jaya 2020 dilaksanakan dari 24 Juli hingga 5 Agustus 2020.
"Tercatat sebanyak 315 pengendara sepeda motor dan mobil yang terkena tilang dan 452 orang pengendara mendapatkan sanksi teguran di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 hari pertama," ujar Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Sabtu (25/7).
Menurut Azis, mayoritas pelanggar adalah pengemudi roda dua atau sepeda motor karena tidak pakai helm atau melawan arus. "Kalau pun pakai helm, ada juga yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Kegiatan ini untuk lebih memberikan kesadaran warga berkendaraan untuk mematuhi aturan berlalu lintas guna keselamatan diri," terangnya.
Dia mengungkapkan, pada Operasi Patuh Jaya 2020, pihaknya menerjunkan sekitar 250 orang personel gabungan, baik dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. "Operasi Patuh Jaya akan melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak mengenakan helm, sabuk pengaman, melanggar marka dan pelanggaran lainnya," tegas Azis.