REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga warga negara asing (WNA) China dijemput oleh empat orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Sulawesi Selatan, di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk diproses pemulangannya ke negara asal atau deportasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Doni Karnida mengatakan tiga orang deteni itu dititipkan di Rudenim Makassar menunggu proses administrasi tuntas sebelum dideportasi.
"Para deteni itu selama ini dititipkan di Rudenim Makassar. Tadi anggota sudah jemput di Rudenim untuk diproses pemulangannya ke negara asalnya," ujarnya, Senin (27/7).
Ia mengatakan tiga orang deteni warga negara China, masing-masing perempuan berusia 53 tahun berinisial LM, perempuan 47 tahun inisial CX dan satu orang laki-laki 39 tahun inisial CY. Dia menjelaskan bahwa LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020, sementara CY dan CX adalah pasangan suami istri yang dititipkan sejak 16 April 2020.
Ketiga deteni tersebut dititipkan di Rudenim Makassar usai menjalani masa hukumannya dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Proses penjemputan dilakukan lebih awal, hal ini dikarenakan masih beberapa tahapan harus mereka lewati, seperti rapid test sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta dan selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan.
Dodi juga menjelaskan tugas dan fungsi Rudenim, yaitu tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum di keluarkan dari wilayah Indonesia. Setidaknya ada tiga tugas dan fungsinya yaitu sebagai penindakan, pengisolasian serta pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia.
Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatkan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.