REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komandan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,1 Kg. Namun, tersangka tersebut mengaku telah membawa sabu-sabu sebanyak tiga kali dari Tawau, Malaysia.
"Pada (21/7) kami menangkap tersangka dengan nama Basri (51) dan barang yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu seberat 7,1 Kg. Basri mengaju sudah tiga kali bawa sabu-sabu dari Malaysia. Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada Kasat Reskoba Polres Nunukan," kata Letkol Inf Yordania dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menjelaskan kronologi secara lengkap untuk menangkap tersangka tersebut pada (21/7) pukul 06.00 WITA anggota Pos Dalduk Aji Kuning, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan yang berjumlah empat orang dipimpin oleh Praka Nanang Baihaqi Ridwan untuk kegiatan pemeriksaan rutin terhadap para pelintas batas.
Lalu, pukul 10.30 WITA tersangka dengan nama Basri melintas di depan Pos Dalduk Aji Kuning, selanjutnya anggota Pos Dalduk Aji Kuning melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,1 Kg.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Pos Aji Kuning Satgas Pamtas Yonif 623/BWU untuk dimintai keterangan terkait barang yang dibawa oleh tersangka. Pukul 10.40 WITA dan SSK I Satgas Pamtas Yonif 623/BWU (Kapten Inf Salim) melaporkan penemuan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu kepada Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU.
Pukul 16.45 WITA Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU tiba di Pos Aji Kuning, selanjutnya melaksanakan pemeriksaan barang yang dilaporkan oleh Dan SSK I. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang yang ditemukan adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Pukul 19.30 WITA tersangka beserta barang bukti dibawa ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Jl. Fatahillah Kel. Nunukan Tengah, Nunukan, Nunukan, Kaltara. Lalu, Pukul 20.15 WITA tersangka tiba di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dan kami berkoodinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan.
"Tersangka mengaku tiga kali bawa sabu-sabu. Pertama, dari Januari 2020 membawa sabu- sabu sebanyak 5 Kg dari Tawau, Malaysia dengan speed boat. Lalu, menuju desa Aji Kuning dengan taksi. Setelah itu ke Sei Nyamuk dan ke Tarakan. Terakhir ia ke Pare Pare," kata dia.
Kedua, sekitar bulan April 2020 tersangka membawa sabu-sabu sebanyak 7 Kg dari Tawau ke Pare-Pare. Ketiga, (21/7) membawa sabu-sabu sebanyak 7 Kg dari Tawau untuk dikirimkan ke Pare-Pare. Namun, usahanya gagal dan diamankan di pos Aji Kuning perbatasan.
Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 7,1 kg, dua telepon genggam, dua charger telepon genggam, case telepon genggam, satu buah jam tangan, satu kotak masker merk ARI, dua kotak korek kuping, satu buah gunting, tisu basah satu pack, dua botol hand sanitazer, tas selempang kulit warna coklat satu buah, satu buah dompet warna hitam, Uang tunai 26 RM, satu buah ATM BRI, satu buah ATM Mandiri, satu buah KTP, satu kartu SIM C, satu buah buku paspor, satu buah tas jinjing warna coklat, dua keping obat panadol, tiga bungkus kopi bubuk nescafe, tiga bungkus susu bubuk milo.
"Hal ini perlu dilakukan pengawasan terhadap pelintas batas yang keluar masuk wilayah Indonesia melalui pintu masuk perbatasan dengan melibatkan seluruh Instansi terkait dalam upaya mencegah tindakan pelanggaran lintas batas," kata dia.