Penyidik menata barang bukti uang rupiah palsu saat gelar kasus di Polres Tegal, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/7/2020). Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap empat tersangka pengedar uang rupiah palsu beserta barang bukti 195 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)
Penyidik menunjukkan empat tersangka pengedar uang rupiah palsu saat gelar kasus di Polres Tegal, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/7/2020). Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap empat tersangka pengedar uang rupiah palsu beserta barang bukti 195 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)
Penyidik menata barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/7/2020). Tim gabungan Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 33 bungkus dengan total seberat 33 kilogram. (FOTO : ANTARA /AMPELSA)
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi (kiri) membuka salah satu barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/7/2020). Tim gabungan Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 33 bungkus dengan total seberat 33 kilogram. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Satreskrim Polres Tegal merilis barang bukti uang rupiah palsu saat gelar kasus di Mapolres Tegal, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/7).
Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap empat tersangka pengedar uang rupiah palsu beserta barang bukti 195 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.
Sementara itu Tim Gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggelar kasus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/7/2020).
Tim gabungan Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 33 bungkus dengan total seberat 33 kilogram.
sumber : Antara Foto
Advertisement