Rabu 29 Jul 2020 00:51 WIB

Ayah Bejata ini Tega Cabuli Anak Kandungnya

Pelaku memberi uang Rp 50 ribu dan mengancam untuk tidak menceritakan pada ibunya,

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tindakan yang dilakukan Slamet (41 tahun), warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, sungguh keterlaluan. Sebagai ayah dari dua anak perempuan, mestinya dia menjadi pelindung bagi anak-anaknya.

Namun yang dilakukan Slamet, justru kebalikannya. Saat istrinya lengah atau tidak ada di rumah, dia justru menggauli anak kandungnya sendiri. Atas perbuatannya tersebut, dia kini harus meringkuk di tahanan Polresta Banyumas. 

"Yang bersangkutan sedang kami periksa," katanya Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Selasa (28/7).

Menurut AKP Berry, tindakan tercela yang dilakukan tersangka, diketahui pihak kepolisian setelah ibu kedua korban, SPA (42), mengadukan perbuatan suaminya pada ketua RT setempat. Oleh ketua RT tersebut, SPA disarankan untuk melaporkan pada polisi. 

"Ibu kedua korban melaporkan perbuatan suaminya tersebut pada kami pada Senin (27/7). Dari laporan itulah, kami langsung melakukan penangkapan," katanya.

Dari penuturan ibu korban, diketahui perbuatan Slamet pada anak kandungnya, terungkap saat dua anaknya itu berbincang-bincang di rumah. Saat itu, suaminya sedang tidak ada di rumah.

Saat itu, anak pertamanya yang berinisial NPJ (18) dan baru lulus SMA, mengaku ingin melanjutkan kuliah ke Jakarta. Saat itu, SPA menjawab akan mencari kerja agar tidak kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya. 

Menanggapi pernyataan itu, korban SPJ langsung menolak. Dia meminta ibunya tidak bekerja agar tetap di rumah.

Merasa heran dengan keberatan anaknya, ibu korban menanyakan alasan dirinya tidak boleh bekerja. Saat itulah, NJP mengaku takut bila di rumah hanya ada dia, adiknya CDP (11), dan ayahnya. 

Korban menyatakan, bila ibunya tidak ada di rumah, ayahnya sering berbuat tidak senonoh pada dirinya dan adiknya. Bahkan NJP mengaku, ayahnya itu telah menggauli dirinya saat ibunya tidak ada di rumah.  Saat itu, dia juga diberi uang Rp 50 ribu dan diminta untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut pada ibunya. Mengetahui hal itu, ibunya yang merasa sangat terkejut, langsung melaporkan perbuatan suaminya itu pada ketua RT.

"Kami masih menyelidiki, alasan tersangka melakukan tindakan tersebut pada anaknya sendiri," kata AKP Berry. 

Namun, dia menyatakan, saat ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait tindakan tersangka. "Kami akan menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement