Kamis 04 May 2023 23:23 WIB

Bejatnya Ayah Ini, Lima Tahun Cabuli Putrinya Sejak Kelas 4 SD

Korban mengalami trauma berat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Polresta Sleman menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Mapolres Sleman, Kamis (4/5/2023). Bejatnya Ayah Ini, Lima Tahun Cabuli Putrinya Sejak Kelas 4 SD
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Mapolres Sleman, Kamis (4/5/2023). Bejatnya Ayah Ini, Lima Tahun Cabuli Putrinya Sejak Kelas 4 SD

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sungguh bejat perbuatan ayah ini. HS (40 tahun) tega mencabuli hingga menyetubuhi putrinya sejak 2017.

HS melakukan tindakan bejatnya sejak putrinya masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD). "Tersangka HS yang merupakan bapak kandung dari anak korban mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban ketika korban masih tidur," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban ketika korban duduk di kelas V SD. Kejadian tersebut berulang hingga tahun 2022. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena tak kuasa menahan nafsu.

"Persetubuhan tersangka HS terhadap korban dilakukan di rumah ketika ibu korban bekerja," ujarnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga nekat melakukan aksi cabulnya ketika istrinya sudah tidur.  Tersangka juga menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Pakem, Sleman.  

Imbas kejadian tersebut korban mengalami trauma berat. Bahkan korban sempat melukai dirinya sendiri dengan menyayat tangannya dengan jarum.

"Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat 3 pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement