REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah memasuki masa reses, DPR RI dan Pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kedua pihak menggelar rapat membahas ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draf RUU Ciptaker Pada Selasa (28/7).
"Hari ini kita telah selesaikan 3.172 DIM," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Ia mengatakan masih tersisa 3.480 DIM yang harus dibahas. Ia mengatakan, sisa DIM tersebut akan disisir oleh pemerintah, DPR, dan DPD karena masih ada yg sifatnya perubahan redaksional.
"Tadi kan tidak ada perubahan sama sekali. Tetap. Kalau kami kelompokkan ada kelompok DIM sejumlah 1.430 DIM yang bersifat perubahan redaksional. Itu nanti akan kita sepakati," kata Supratman.
Terdapat lima kelompok DIM yang dibahas. Supratman menjelaskan, pertama, 251 DIM dengan susbtansi “izin” berusaja diganti menjadi "perizinan" berusaha. Kemudian ada pula konversi kewenangan teknis menteri, kepala lembaga, kepala daerah menjadi pemerintah pusat.
"Nanti itu akan diskusi dan ambil keputusan politik. Jumlahnya ada 371 DIM di mana semua kewenangan teknis menteri, kepala kementerian/lembaga, kepala daerah diganti jadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Supratman.
Berikutnya, diatur pula DIM dengan konversi peraturan pelaksanaan terkait dengan perda, hingga permen menjadi peraturan pemerintah sebanyak 201 DIM. Lalu, ada pula DIM terkait konversi sanksi pidana ke sanksi administratif sebanyak 143 DIM. Selanjutnya, ada pula DIM yang cakupannya tekait penyidik PNS sebanyak 464 DIM.
"Kalau ini bisa kita sepakati nanti maka total DIM yg kita bahas menjadi 2.050 DIM. Yang masih harus kita bahas yg belum diubah substansi maupun penambahan rumusan baru," kata Supratman menambahkan.
Baleg pun meminta pemerintah untuk segera memberikan paparan sekaligus putusan terkait DIM-DIM yang dibahas pada Senin mendatang. "Ini concern kita semua karena lima ini sangat tentukan arah dan kebijakan kegiatan investasi dan lain-lain di RUU Ciptaker," kata dia menegaskan.