Rabu 29 Jul 2020 19:28 WIB

Ini Cara BNN Verifikasi Rekam Jejak Cakada Terkait Narkoba 

BNN akan memberikan pernyataan apakah cakada terkait dengan narkoba ke Bawaslu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pengguna narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada 2020 bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Foto: mgrol101
Ilustrasi pengguna narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada 2020 bebas dari penyalahgunaan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada 2020 bebas dari penyalahgunaan narkoba. BNN memperbolehkan Bawaslu mengajukan nama-nama cakada yang akan diperiksa rekam jejaknya terkait narkoba kepada BNN.

"Bawaslu minta informasi, ngajuin ke kita nama-namanya ini, yang lolos misalnya 10, mohon apakah yang bersangkutan terlibat narkotika, jaringan narkotika sebagai bandar, pelaku, atau pengguna aktif, dan lain-lain," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (29/7).

Baca Juga

Menurut dia, hal tersebut diperbolehkan secara hukum. Dari sisi administrasi dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan proses yang bersih terhadap proses pemilihan kepala daerah dari awal hingga akhir.

Sulistyo mengatakan, data terkait jaringan narkoba atau rekam jejak penyalahgunaan narkoba menjadi rahasia milik BNN. Akan tetapi, BNN akan memberikan pernyataan apakah calon kepada daerah itu pernah menjadi pengedar narkoba, bandar narkoba, pengguna narkoba, pemakai narkoba aktif, atau hal lain yang berkaitan dengan narkoba ke Bawaslu.

Sehingga, kata dia, jika yang berangkutan terbukti menyalahgunakan narkoba, maka penyelenggara pemilu dapat membatalkan pencalonan kepala daerah tersebut. Sebab, calon kepala daerah itu tak memenuhi syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Bayangkan kalau seorang bandar narkoba karena duitnya yang luar biasa, dulu pernah ketangkap terus lepas, tapi kan dia masih bandar, duitnya luar biasa," kata Sulistyo. 

Menurut dia, apabila seorang calon kepala daerah memakai narkotika, dapat berpotensi menyalagunakan keuangan negara. Karena yang bersangkutan terus membutuhkan narkotika, bahkan konsumsinya terhadap narkotika makin meningkat.

"Ada potensi memakai keuangan negara. Keputusan-keputusan eksekutif yang dia laksanakan tidak logis karena terpengaruh narkotika," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan, meminta BNN memberikan akses data rekam jejak peserta Pilkada 2020 terkait narkoba. Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.

"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN terutama untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu. "(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," lanjut dia. 

Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mensyaratkan cakada memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement