REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada 2020 bebas dari penyalahgunaan narkoba. BNN memperbolehkan Bawaslu mengajukan nama-nama cakada yang akan diperiksa rekam jejaknya terkait narkoba kepada BNN.
"Bawaslu minta informasi, ngajuin ke kita nama-namanya ini, yang lolos misalnya 10, mohon apakah yang bersangkutan terlibat narkotika, jaringan narkotika sebagai bandar, pelaku, atau pengguna aktif, dan lain-lain," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (29/7).
Menurut dia, hal tersebut diperbolehkan secara hukum. Dari sisi administrasi dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan proses yang bersih terhadap proses pemilihan kepala daerah dari awal hingga akhir.
Sulistyo mengatakan, data terkait jaringan narkoba atau rekam jejak penyalahgunaan narkoba menjadi rahasia milik BNN. Akan tetapi, BNN akan memberikan pernyataan apakah calon kepada daerah itu pernah menjadi pengedar narkoba, bandar narkoba, pengguna narkoba, pemakai narkoba aktif, atau hal lain yang berkaitan dengan narkoba ke Bawaslu.