REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menutup kantor dan meniadakan penerimaan laporan secara langsung selama sepekan. Hal ini dilakukan setelah seorang pegawai dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
"Tutup sampai tanggal 4 Agustus, tanggal 5 Agustus mulai lagi. Namun, bisa dievaluasi nanti," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui pesan singkat, Rabu (29/7).
Kantor Komnas HAM yang terletak Jalan Latuharhari Nomor 4B Jakarta, itu juga akan disemprot cairan disinfektan. Seluruh penghuni Kantor Komnas HAM pun diwajibkan melakukan tes cepat. Sementara pegawai yang pernah kontak dengan pegawai yang dinyatakan positif beserta seluruh komisioner akan dites PCR.
Untuk pengaduan secara daring, pelapor dapat mengakses laman resmi Komnas HAM untuk mengisi formulir pengaduan. Selain itu, aduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga lain, perlu disampaikan upaya hukum yang sudah dilakukan.