Jumat 31 Jul 2020 09:45 WIB

Bayi Sembilan Bulan Dibuang Ibunya Hingga Tewas karena Malu

TKF (20 tahun) tega membuang bayinya karena belum juga dinikahi kekasihnya.

Rep: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto saat rilis kasus pembuangan bayi hingga tewas di kantornya, Kamis (30/7).
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto saat rilis kasus pembuangan bayi hingga tewas di kantornya, Kamis (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TKF (20 tahun) yang berstatus mahasiswa tega membuang bayinya yang berusia sembilan bulan, karena merasa malu hamil di luar nikah. TKF membuang bayinya hingga tewas di Kali Utan Kayu RT 14 RW 05, kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (28/7).

Menurut Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto, mengatakan, penemuan bayi itu terjadi pada Selasa sore, oleh warga sekitar. "TKP-nya di Kali Utan Kayu," ucap Heru saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kamis (30/7) sore WIB.

Dia menjelaskan, jasad bayi tidak berdosa itu pertama kali ditemukan seorang laki-laki yang sedang memancing ikan di kali tersebut. Saat ditemukan, menurut Heru, sang bayi dalam keadaan terbungkus plastik. "Bayi mengambang di kali," jelas Heru.

Setelah itu, menurut Heru, laki-laki yang menjadi saksi tersebut melaporkan temuan itu kepada polisi. "Dalam waktu empat jam, kami mengumpulkan tersangkanya. Bayi ini dibuang oleh ibunya sendiri, atas nama TKF. mahasiswa," ujar Heru.

Dia mengatakan, TKF membuang bayinya karena malu lantaran belum dinikahi oleh sang kekasih. Sejak hamil di luar nikah, TKF takut bertemu dengan orang tuanya. Adapun kekasih TKF bekerja sebagai karyawan swasta bernama Luis (20). Menurut Heru, polisi kemudian mencokok Luis di lokasi yang disebutkan TKF.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 45A, Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman hukuman tindak pidana yang diancam dengan pidana seumur hidup," ucap Heru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement