REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja industri sektor keuangan mengalami perlambatan. Tercatat hingga Juni 2020, kredit perbankan tumbuh 1,49 persen secara year on year, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi minus 7,3 persen secara year on year, dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,95 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perlambatan penyaluran kredit pada Juni 2020 secara year on year karena dipengaruhi penurunan kredit kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III atau bank dengan modal inti antara Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
“Dapat kami sampaikan pertumbuhan kredit bank BUKU III terkontraksi 2,27 persen year on year, sektoral perlambatan terjadi pada perdagangan dan industri pengolahan sejalan dengan penurunan aktivitas ekonomi,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (4/8).
Berdasarkan data OJK per Mei 2020, kredit perbankan naik sebesar 3,04 persen dari periode sama tahun sebelumnya. Kemudian penghimpunan DPK tumbuh 8,87 persen secara year on year.
Jika dibandingkan April 2020, kredit perbankan tumbuh 5,73 persen dan penghimpunan DPK tumbuh 8,08 persen secara year on year.
OJK berupaya mendorong intermediasi perbankan sejalan turunnya suku bunga kredit secara konsisten. Selain itu, stimulus pemerintah, subsidi bunga, penempatan dana pemerintah, subsidi kredit korporasi menjadi amunisi dalam memberikan dorongan sektor riil untuk tumbuh kembali.
“Dengan program restrukturisasi, dengan insentif ini, diharapkan industri bisa bangkit kembali dalam waktu ga terlalu lama, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi pada September sampai akhir tahun," ucapnya.
Ke depan OJK bersama Bank Indonesia, pelaku perbankan dan stakeholder lainnya terus monitor secara detail perkembangan kredit di lapangan dan memantau jika ada masalah dan kendala, sehingga bisa diatasi dengan segera dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit.