Selasa 04 Aug 2020 13:12 WIB

Pakar: Anji dan Hadi Pranoto Berpotensi Dijerat UU ITE

Perlu ada tindakan tegas terhadap public figure yang mengomentari seputar covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Anji Drive
Foto: kapanlagi.com
Anji Drive

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai keduanya berpotensi dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45A ayat 1.

"Salah satunya bisa dengan pasal tersebut, bisa juga pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946," kata Suparji kepada Republika, Selasa (4/8).

Menurutnya laporan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak di dalam video tersebut. Selain itu, ia juga menilai penting hal tersebut penting agar ada kepastian hukum.

"Jika ada (unsur pidana) naik ke penyidikan, jika tidak ya dihentikan. Kalau tidak ditindaklanjuti dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik," ujarnya.

Ia memandang perlu ada tindakan tegas terhadap public figure yang mengomentari seputar covid-19. Tindakan tegas tersebut diperlukan agar para public figure lebih hati-hati dalam menyampaikan pernyataannya.

"Situasi yang serba sulit seperti sekarang ini hendaknya tidak membuat hal-hal yang berpotensi menimbulkan keonaran," ungkapnya.

Sebelumnya Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid mengaku telah melaporkan pemilik akun Youtube Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, pada Senin (3/8) malam tadi. Keduanya dilaporkan atas dugaan tiindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

"Sudah (dilaporkan ke Polda Metro Jaya)," kata Muanas saat dikonfirmasi Republika, Senin (3/8) malam.

Dalam laporan polisi bernomor LP/4538/VIII/YAN2.5./2020/SPKT PMJ yang diterima Republika dari Muanas, diketahui bahwa pihak terlapor merupakan Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Duniamanji. Muanas mempersoalkan video wawancara keduanya lantaran  dianggap meresahkan dan diduga menyebarkan berita bohong.

"Karena bukan delik aduan siapapun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement