Rabu 05 Aug 2020 01:15 WIB

Pra-AKB Kota Bogor Diperpanjang Satu Bulan

Pra-AKB berlaku sejak 4 Agustus 2020 hingga 3 September 2020.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah wisatawan berkunjung di kawasan wisata Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Kebun Raya Bogor mulai ramai dikunjungi wisatawan saat libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi COVID-19
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah wisatawan berkunjung di kawasan wisata Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Kebun Raya Bogor mulai ramai dikunjungi wisatawan saat libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama satu bulan. Pra-AKB berlaku sejak 4 Agustus 2020 hingga 3 September 2020.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, dalam masa PSBB tersebut, Pemkot Bogor mulai memberlakukan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehataan. Demikian, peraturan gubernur (Perbub) Jawa Barat dapat ditajamkan untuk diimplementasikan di Kota Bogor.

Baca Juga

“Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali Nomor 45 tahun 2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari Pergub," ucap Dedie di Kota Bogor, Selasa (4/8).

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pergub itu mengatur terkait sanksi dan denda kepada individu atau pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Mereka yang dianggap melanggar bisa dikenakan denda mencapai Rp 500 ribu.

Dedie mengungkapkan, perwali yang telah diterbitkan dapat menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor maupun Satpol-PP Kota Bogor untuk mengimplementasikan sanksi pada pergub tersebut. Sehingga, jika ada yang melanggar, Pemkot Bogor dapat mengambil tindakan yang tepat.

“Misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu bagi yang tidak memakai masker,” ungkap Dedie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement