Kamis 12 Sep 2024 16:50 WIB

Hukum Kawin Kontrak Berdasarkan Fatwa MUI

MUI mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kawin kontrak (ilustrasi)
Foto: zonaberita.com
Kawin kontrak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah masyarakat muncul praktik pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang ketika bepergian. Pernikahan itu dikenal dengan istilah "nikah wisata" atau yang umum dikenal sebagai "kawin kontrak."

Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam mempertanyakan hukum

Baca Juga

praktik nikah wisata atau kawin kontrak. Maka Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama

Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang “nikah wisata” sebagai pedoman.