Kamis 06 Aug 2020 12:14 WIB

Pemerintah Finalisasi Skema Bantuan Tunai ke Pekerja

Bantuan tunai berupa tambahan gaji Rp 2,4 juta diberikan pada ke 13 juta pekerja

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah sedang mengkaji beberapa skema bantuan tunai berupa tambahan gaji Rp 2,4 juta diberikan pada ke 13 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Opsi yang diberikan adalah langsung dibayarkan secara penuh dalam satu tahap atau dibagi ke beberapa tahap.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Pemerintah sedang mengkaji beberapa skema bantuan tunai berupa tambahan gaji Rp 2,4 juta diberikan pada ke 13 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Opsi yang diberikan adalah langsung dibayarkan secara penuh dalam satu tahap atau dibagi ke beberapa tahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji beberapa skema bantuan tunai berupa tambahan gaji Rp 2,4 juta diberikan pada ke 13 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Opsi yang diberikan adalah langsung dibayarkan secara penuh dalam satu tahap atau dibagi ke beberapa tahap.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan tersebut adalah Rp 31,2 triliun. "Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran, ini sedang kita finalisasi," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8).

Baca Juga

Apabila dilakukan secara bertahap, kemungkinan bantuan tunai akan dicicil selama empat bulan berturut-turut. Artinya, setiap orang akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan.

Febrio menjelaskan, pemerintah akan mengakselerasi penyelesaian skema bantuan tunai ini. Sebab, efektivitas dampak bantuan sosial dari pemerintah saat ini adalah kecepatan untuk sampai ke kelompok target penerima. "Bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uangnya sampai ke kantong penerima," ujarnya.