REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, siap mengubah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru. Perwali akan menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan perubahan perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Kamis (6/8).
Menurut dia, diubahnya Perwali 33/2020 tersebut karena ada beberapa perbedaan dengan Inpres 6/2020. Adapun dasar untuk melakukan perubahan perwali itu adalah inpres tersebut.
Meski demikian, pemkot melalui perwali nomor 28 dan 33 sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam inpres yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020. "Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa unsur lainnya sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya," katanya.
Menurut dia, pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.
Selain itu, lanjut dia, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri atas beberapa satgas. "Jadi, di Surabaya sudah dilakukan," ujarnya.
Irvan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres 6/2020. Menurut dia, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung, dan sebagainya.
"Di dalam inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas)," katanya.
Irvan juga menyebutkan beberapa perbedaan antara inpres dan perwali, yakni dalam inpres beberapa klasifikasi, seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadah, stasiun, terminal, bandara, dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai tempat dan fasilitas umum. Sementara dalam perwali diklasifikasikan sebagai kegiatan luar rumah.
"Dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam inpres itu ada 15 poin, sedangkan dalam Perwali 28/2020 Pasal 6 Ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan, yakni di dalam inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Dalam Perwali No. 28/2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 Ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, dan joget).
"Yang terakhir, dalam perwali juga disebutkan pencabutan izin, sementara dalam inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu," ujarnya.