Jumat 07 Aug 2020 04:00 WIB

Pemkot Surabaya Siap Ubah Perwali 33/2020

Perwali akan menyesuaikan dengan Instruksi Presiden.

Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Mereka mendesak Pemkot Surabaya untuk menghapus pemberlakuan jam malam yang mempengaruhi keberlangsungan pekerjaan mereka.
Foto: ANTARADidik Suhartono
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Mereka mendesak Pemkot Surabaya untuk menghapus pemberlakuan jam malam yang mempengaruhi keberlangsungan pekerjaan mereka.

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, siap mengubah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru. Perwali akan menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan perubahan perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Kamis (6/8).

Baca Juga

Menurut dia, diubahnya Perwali 33/2020 tersebut karena ada beberapa perbedaan dengan Inpres 6/2020. Adapun dasar untuk melakukan perubahan perwali itu adalah inpres tersebut.

Meski demikian, pemkot melalui perwali nomor 28 dan 33 sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam inpres yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020. "Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa unsur lainnya sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya," katanya.