Sabtu 08 Aug 2020 10:29 WIB

Pasangan Jambret di Cengkareng Selamat dari Amuk Massa

Pelaku berinisial KH (28 tahun) dan TA (21) merebut ponsel milik korban SS (13).

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepasang kekasih yang menjadi pelaku penjambretan dibawa ke Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum diamankan pihak kepolisian, kedua pelaku sebelumnya hampir menjadi sasaran amukan massa usai melakukan aksi kejahatannya.

Pelaku berinisial KH (28 tahun) dan TA (21) hampir dihakimi massa usai beraksi melalukan penjambretan ponsel milik seorang gadis di sebuah gang sempit di Jalan Pasar Bersih, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (6/8) malam WIB.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban remaja berinisial SS (13) mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Kedua pelaku yang mengetahui ada remaja gadis mengendarai motor sendirian, akhirnya berupaya mengincar korban.

"Korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil ponsel milik korban yang ada di dasboard sepeda motor," ujar Antonius kala dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Saat itu, aksi tarik0menarik antara korban dan pelaku sempat terjadi. Menurut Antonius, korban mencoba menahan pelaku dengan menarik tangan KH. Namun karena kalah tenaga, ponsel korban akhirnya berhasil dirampas oleh pelaku.

Sontak korban pun berteriak dan membuat kejadian tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Kebetulan, tidak jauh dari lokasi ada yang pengajian di sebuah rumah yang dihadiri oleh puluhan warga. Mendengar teriakan korban, warga sekitar bergerak dan mengejar pelaku.

Antonius menyebut, setelah terkepung, pelaku hampir dihakimi massa. Sebagian warga yang tidak menginginkan amuk massa terhadap pelaku, akhirnya melamporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng. Tidak lama kemudian polisi pun datang dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cengkareng.

"Dengan cepat kami datang ke TKP dan berhasil meredam serta mengamankan pelaku dari amukan massa," kata Antonius.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sepeda motor pelaku yang digunakan untuk mejambret dan ponsel milik korban. Atas kejahatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman kurungannya maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement