Jumat 18 Mar 2022 15:25 WIB

Polsek Cengkareng Ringkus Dua Pembobol Ruko di Perkantoran Malibu

Pencuri mengambil laptop, uang tunai, hingga beberapa barang elektronik lainnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polsek Cengkareng meringkus dua orang pembobol di perkantoran Malibu, elurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang beraksi pada Ahad (13/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Polsek Cengkareng meringkus dua orang pembobol di perkantoran Malibu, elurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang beraksi pada Ahad (13/3/2022) pukul 21.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sektor (Polsek) Cengkareng menangkap dua orang berinisial HB (40 tahun) dan S (29), karena diduga mencuri rumah toko (ruko) perkantoran Malibu, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. "Keduanya kita tangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan pada Senin (14/3) lalu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo di Mapolsek Cengkareng, Jumat (18/3/2022).

Ardhie mengatakan, peristiwa pembobolan ruko itu terjadi pada Ahad (13/3/2022) pukul 21.00 WIB. Kala itu, kedua tersangka memang sudah memantau lokasi ruko sebelum melakukan pencurian. Ketika situasi sudah sepi, sambung dia, kedua tersangka langsung melancarkan aksinya. Mereka membobol pintu depan ruko dan mulai menggasak satu persatu barang yang ada di dalam.

Beberapa barang yang diambil di antaranya laptop, uang tunai, hingga beberapa barang elektronik lainnya. Setelah selesai menggasak barang tersebut, mereka berdua melarikan diri menggunakan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya terparkir di depan ruko.

Polisi pun menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, yakni Senin (14/3/2022), keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.Untuk tersangka S ditangkap di indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Sedangkan untuk tersangka HB di kawasan Taman Sari. Dalam penggerebekan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat untuk membobol pintu ruko, sejumlah uang tunai dan alat hisap berikut beberapa klip sabu."Kita juga temukan beberapa klip sabu dan alat hisap.

Diduga uang hasil curian ini juga dipakai untuk membeli narkotika. Kita masih telusuri lagi," kata Ardhie. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement