Senin 10 Aug 2020 13:31 WIB

Setelah 10 Hari Disterilkan, Gedung DPRD DKI Kembali Dibuka

Pembukaan kembali gedung DPRD DKI pada hari ini hanya untuk anggota dewan.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kebon Sirih Jakarta Pusat, yang ditutup untuk aktivitas dewan dan umum sejak Rabu (29/7) lalu, kini kembali dibuka Senin (10/8) hari ini.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kebon Sirih Jakarta Pusat, yang ditutup untuk aktivitas dewan dan umum sejak Rabu (29/7) lalu, kini kembali dibuka Senin (10/8) hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kebon Sirih Jakarta Pusat, yang ditutup untuk aktivitas dewan dan umum sejak Rabu (29/7) lalu, kini kembali dibuka Senin (10/8) hari ini.

Plt. Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, pembukaan kembali gedung DPRD DKI hanya untuk anggota dewan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Untuk kunjungan kerja dan tamu dari luar belum kita buka. Akses keluar masuk gedung masih kita perketat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya, Senin (10/8).

Baca Juga

Untuk kegiatan resmi DPRD DKI Jakarta, dia mengatakan, sejumlah pimpinan dewan dan fraksi akan melakukan pembahasan penjadwalan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang direncanakan pada Rabu (12/8) mendatang. Kemudian, kegiatan resmi seperti biasa baru dilakukan.

"Kami mengimbau kepada seluruh anggota, masyarakat dan karyawan yang beraktivitas di gedung dewan untuk tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengumumkan secara resmi penutupan sementara Gedung DPRD DKI Jakarta, mulai Rabu (29/7) hingga Ahad (2/8). Kebijakan ini diambil lantaran ditemukan kasus Covid-19 pada anggota dewan, staf  dan Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Namun penutupan Gedung DPRD DKI yang seharusnya berakhir, Senin (3/8) pekan lalu diperpanjang lagi hingga Ahad (9/8). Menurut Pras, sapaan akrabnya, penutupan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan. 

Selama tidak ada aktivitas dewan, gedung DPRD akan disterilisasi dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan. "Untuk melaksanakan protokol kesehatan maka gedung DPRD ditutup dan dilakukan penyemprotan disinfektan, mulai hari ini sampai Minggu, 9 Agustus," ujar Pras.

Pras menerangkan, kegiatan kerja dan aktivitas dewan akan kembali dimulai pada Senin, 10 Agustus. Untuk yang sudah terjadwal akan kembali dijadwalkan melalui pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement