Senin 10 Aug 2020 16:07 WIB

Tak Dapat THR, Eselon I dan II Sekarang 'Kecipratan' Gaji 13

Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada eselon I dan II.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang setara dengan pejabat eselon I dan II.
Foto: Tim infografis Republika
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang setara dengan pejabat eselon I dan II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang setara dengan pejabat eselon I dan II. Sebelumnya, pemberian fasilitas ini hanya ditujukan untuk pejabat eselon III ke bawah.

Melalui kebijakan ini, anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 bertambah Rp 300 miliar dari kebutuhan semula, yakni menjadi Rp 28,82 triliun.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan untuk memasukkan eselon satu dan dua dalam pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas upaya keras mereka. "Khususnya dalam penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Rabu (21/7), Sri menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 adalah Rp 28,5 triliun. Saat itu, fasilitas ini hanya ditujukan untuk ASN, TNI dan Polri setara eselon tiga ke bawah, sama seperti pembayaran THR pada Mei. Artinya, pejabat negara seperti menteri, presiden dan anggota DPR maupun eselon satu dan dua tidak mendapatkannya.