Rabu 29 Jun 2022 05:45 WIB

Asyik, Gaji Ke-13 Bagi ASN Cair Awal Juli 2022

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan beberapa kompomponen.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan terealisasi pada awal Juli 2022. Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional.

“Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Adapun komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. 

Sri Mulyani menjelaskan, teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui peraturan menteri keuangan (Permenkeu) yang bersumber dari APBN, serta peraturan kepala daerah (Perkada) yang bersumber dari APBD. “Kami telah menyiapkan anggaran Rp 11,5 triliun khusus pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri,” ucapnya.

Sementara itu bagi PNS daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBD. Lalu pensiunan, anggaran yang disediakan Rp 9 triliun. Menurutnya pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement