Senin 10 Aug 2020 09:21 WIB

Gaji Ke-13: Total Anggaran, PNS yang Berhak dan Nominalnya

Gaji ke-13 untuk PNS dicairkan pemerintah mulai hari ini.

Red: Andri Saubani
PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)
Foto: www.cybersulut.com
PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Adinda Pryanka, Sapto Andika Candra

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan, bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada hari ini. Gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah.

Baca Juga

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari. "Saat ini, bahkan Sabtu Minggu ini, kantor kami buka untuk menerima SPM (Surat Perintah Membayar) dari para Satuan Kerja," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (9/8).

Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei lalu. Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru.