Selasa 11 Aug 2020 17:30 WIB

Belajar di Madrasah dan Pesantren Boleh, Ini Syaratnya

Menag mempersilakan madrasah dan pesantren mempertimbangkan belajar tatap muka.

Belajar di Madrasah dan Pesantren Boleh, Ini Syaratnya. Sejumlah murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di Yayasan Pendidikan Satu Atap Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) Soreang, Jalan Lembur Tegal, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (5/8). Yayasan Pendidikan Satu Atap Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) Soreang kembali menggelar pembelajaran secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan serta konsep bergilir, yakni satu minggu tatap muka dan dua minggu secara daring guna memaksimalkan pendidikan karakter dan pembinaan akhlak bagi anak. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Belajar di Madrasah dan Pesantren Boleh, Ini Syaratnya. Sejumlah murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di Yayasan Pendidikan Satu Atap Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) Soreang, Jalan Lembur Tegal, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (5/8). Yayasan Pendidikan Satu Atap Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) Soreang kembali menggelar pembelajaran secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan serta konsep bergilir, yakni satu minggu tatap muka dan dua minggu secara daring guna memaksimalkan pendidikan karakter dan pembinaan akhlak bagi anak. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ada empat syarat yang harus dipenuhi apabila pembelajaran tatap muka di madrasah dan pondok pesantren kembali diaktifkan.

"Harus ada minimal empat syarat yang harus dipenuhi jika pembelajaran tatap muka dapat digelar di madrasah atau sekolah," kata dia pada Penguatan Moderasi Beragama di Provinsi Lampung di Gedung Arofah 2, Komplek Asrama Haji Rajabasa, di Bandarlampung, Selasa (11/8).

Baca Juga

Keempat syarat itu adalah harus ada persetujuan dari pemerintah daerah (Pemda) atau Kanwil. Kedua, persetujuan kepala madrasah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat).

Ketiga, ada persetujuan dari perwakilan orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite. Terakhir, ada serta persetujuan orang tua peserta didik.

Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat di paksa. Fachrul berharap, semua pihak harus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar semua peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran dengan aman dan selamat dari Covid-19.

"Harapan kita orang tua dapat betul-betul peduli dengan aturan protokol kesehatan. Saya kira peran Pemda dan gugus tugas Covid-19 agar dapat mempertimbangkan hal ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia mempersilakan madrasah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka mempertimbangkan matang-matang. "Yang penting syaratnya harus benar-benar dipenuhi, yakni lokasinya aman Covid-19, gurunya harus bersih, dan murid juga harus bebas dari virus. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan sebagainya,” ujar Fachrul.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement