REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Produk buatan Hong Kong yang diekspor ke Amerika Serikat harus dilabeli buatan China setelah 25 September. Hal itu berdasarkan pemberitahuan pemerintah AS yang diunggah pada Selasa (11/8).
Langkah itu menyusul penerapan undang-undang keamanan nasional baru China di Hong Kong dan keputusan AS untuk mengakhiri status khusus kota bekas koloni Inggris tersebut di bawah undang-undang AS. Langkah tersebut memperparah ketegangan yang telah meningkat antara AS dan China akibat perang tarif dagang dan penanganan wabah virus corona.
Langkah terbaru itu akan membuat perusahaan Hong Kong dikenai tarif perang dagang yang sama. Disebutkan bahwa 45 hari setelah pemberitahuan, produk-produk buatan Hong Kong "harus ditandai untuk menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari 'China'".
Langkah itu diambil setelah Amerika Serikat memutuskan bahwa Hong Kong "tidak lagi cukup otonom untuk diberikan perlakuan berbeda dalam kaitannya dengan China".