REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Pembukaan tempat wisata di Kalimantan Utara masih menunggu terbitnya peraturan gubernur. Peraturan itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Di dalamnya mencakup beberapa pedoman masyarakat untuk beraktivitas di lokasi umum, termasuk tempat-tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara Ahmad Haerani di Tanjung Selor, Selasa (11/8).
Dia menjelaskan bahwa seluruh objek wisata di Kaltara nantinya harus menaati pergub tersebut.
“Bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam pergub, maka akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai yang tertera,” kata Haerani.
Sambil menunggu diterbitkan pergub tersebut, pengelola objek wisata saat ini wajib melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan di area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.
“Saat ini, pemerintah kabupaten/kota sedang mempersiapkan objek-objek wisata mana saja yang sudah siap atau belum siap dibuka. Kami belum dapat laporannya," katanya.
Selain itu, katanya, hal umum tapi juga tidak boleh luput seperti menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan para pekerja di sektor pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari Covid-19.
Pandemi COVIf-19, katanya, cukup memengaruhi sektor pariwisata, termasuk pariwisata di Kaltara. Berbagai agenda yang masuk kalender wisata Kaltara 2020, pelaksanaannya akan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Sektor pariwisata lainnya, seperti hotel, penginapan, rumah makan, dan travel juga terkena imbas pandemi.
“Dengan adanya pergub nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangkitkan sektor pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Haerani.