Rabu 12 Aug 2020 07:11 WIB

Polri Janjikan Gelar Perkara Djoko Tjandra

Jaksa Agung terbitkan pedoman perlindungan jaksa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menggelar perkara kasus penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra pada akhir pekan ini. Ia mengimbau agar masyarakat menunggu gelar perkara tersebut untuk mengetahui perkembangan kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra. "Gelar perkara red notice akan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement