Rabu 12 Aug 2020 11:53 WIB

Mendikbud: Unit Pendidikan Harus Terbiasa Buka Tutup Sekolah

Jika tidak, siswa tidak bisa melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) secara optimal.

Mendikbud Nadiem Makarim
Foto: dok Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ke depannya unit pendidikan harus terbiasa dengan sistem buka tutup pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Jika tidak maka siswa tidak bisa melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) secara optimal.

"Pada masa adaptasi kebiasaan baru, kita sebagai sistem pendidikan harus bisa belajar untuk buka tutup sekolah. Kalau tidak, kita tidak memberikan kesempatan pada anak untuk belajar karena tidak seluruhnya melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) secara optimal," ujar Nadiem Makarim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8).

Baca Juga

Dia menambahkan di negara lain pun, hal serupa juga diterapkan. Pembukaan sekolah tidak dipukul rata, tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah itu.

Pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning dan hijau. Pembukaan sekolah boleh dilakukan dengan persyaratan disetujui pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik. 

Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa. Jika daerah di sekolah itu berubah status dari kuning ke oranye maka sekolah harus kembali ditutup. 

Begitu juga, jika ada peserta didik atau guru terinfeksi Covid-19, maka sekolah pun harus kembali ditutup hingga keadaan menjadi aman kembali. Dia menambahkan sebanyak 88 persen dari keseluruhan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) berada di zona kuning dan hijau. 

Sementara banyak satuan di daerah 3T yang kesulitan melaksanakan pendidikan jarak jauh dikarenakan minimnya akses. Hal itu berdampak pada tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per ke las, kemudian dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas. Begitu juga untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

"Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement